Hakikat Otonomi Daerah
Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik
yang dalam pelaksanaan pemerintahannya dibagi atas daerah-daerah provinsi dan
daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap propinsi, kabupaten
dan kota mempunyai pemerintahan daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintah
daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk
melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Otonomi daerah dapat dipelajari melalui Undang Undang
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU no.33
tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang terdiri dari Presiden berserta menteri.
Pemerintah Daerah adalah Kepala daerah beserta perangkat
daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah. DPRD adalah badan
legislative daerah.
Desentralisasi adalah Penyerahan wewenang pemerintah oleh
pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka NKRI.
Dekosentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah
pusat kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau perangkat pusat di
daerah.
Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada
daerah dan desa serta dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu
yang disertai pembiayaan, sarana, prasarana serta sumber daya manusia dengan
kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggung jawabkannya kepada yang
menugaskan.
Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonomi untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan NKRI.
Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam ikatan NKRI.
Wilayah administrasi adalah wilayah kerja Gubernur selaku
wakil pemerintah.
Pejabat yang berwenang adalah pejabat pemerintah di tingkat
pusat dan/atau pejabat pemerintah di daerah propinsi yang berwenang membina dan
mengawasi penyelenggaraan Pemenrintahan Daerah.
Kecamatan adalah wialayah kerja camat sebagai perangkat
daerah kabupaten dan daaerah kota.
Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat
daerah kabupaten dan/atau daerah kota di bawah kecamatan.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
asla usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan
Nasional dan berada didaerah kabupaten.
Desentralisasi adalah perpindahan kewenangan dan
tanggungjawab fungsi-fungsi publik.
Desentralisasi dibagi menjadi 4, yaitu :
1.
Desentralisasi politik, bertujuan untuk
menyalurkan semangat demokrasi secara positif di masyarakat
2.
Desentralisasi administrasi, bertujuan agar
penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan secara efektif dan efisien.
Memiliki 3 bentuk utama yaitu : Dekonsentrasi, delegasi dan devolusi.
3.
Desentralisasi fiskal, bertujuan memberikan
kesempatan kepada daerah untuk menggali berbagai sumber dana.
4.
Desentralisasi ekonomi, bertujuan lebih memberikan
tanggungjawab yang berkaitan sector publik ke sector privat.
Pelaksanaan otonomi daerah, juga sebagai penerapan
(implementasi) tuntutan globalisasi yang sudah seharusnnya lebih memperdayakan
daerah dengan cara diberikan kewenangan yang lebih luas, lebih nyata, dan
bertanggung jawab.
Desentralisasi merupakan simbol atau tanda adannya
kepercayaan pemerintah pusat kepada daerah. Yang akan mengembalikan harga diri
pemerintah dan masyarakat.
Diberlakukannya UU No.32 dan UU No. 33 Tahun 2004,
kewenangan pemerintah didesentralisasikan ke daerah, ini mengandung makna,
pemerintah pusat tidak lagi mengurus kepentingan rumah tangga daerah.
Visi otonomi daerah dapat dirumuskan dalam tiga ruang
lingkup utama, yaitu : Politik, Ekonomi serta Sosial dan Budaya.
Di bidang politik , pelaksanaan otonomi harus dipahami
sebagai proses untuk untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala pemerintahan
daerah yang dipilih secara demokratis, memungkinkan berlangsungnnya
penyelenggaraan pemerintahan yang responsive terhadap kepentingan masyarakat
luas, dan memelihara suatu mekanisme pengambilan keputusan yang taat pada asas
pertanggungjawaban publik.
Di bidang ekonomi, otonomi daerah di satu pihak harus
menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional di daerah, dan di
piak lain terbukanya peluang bagi pemerintah daerah mengembangkan kebijakan
regional dan lokal untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi di
daerahnya.
Di bidang sosial budaya, otonomi daerah harus dikelola
sebaik mungkin demi menciptakan harmoni sosial, dan pada saat yang sama, juga
memelihara nilai-nilai lokal yang dipandang kondusif terhadap kemampuan
masyarakat dalam merespon dinamika kehidupan di sekitarnya.
Kesimpulan bahwa konsep otonomi daerah mengandung makna :
1.
Penyerahan sebanyak mungkin kewenangan
pemerintah dalam hubungan domestik kepada daerah, kecuali untuk bidang keuangan
dan moneter, politik luar negeri, peradilan, pertahanan, keagamaan, serta
beberapa kebijakan pemerintah pusat yang bersifat strategis nasional.
2.
Penguatan peran DPRD dalam pemilihan dan
penetapan kepala daerah; menilai keberhasilan atau kegagalan kepemimpinan
daerah.
3.
Pembangunan tradisi politik yang lebih sesuai
dengan kultur (budaya) setempat demi menjamin tampilnya kepemimpinan
pemerintahan yang berkualifikasi tinggi dengan tingkat akseptabilitas
(kepercayaan) yang tinggi.
4.
Peningkatan efektifitas fungsi-fungsi pelayanan
eksekutif melalui pembenahan organisasi dan institusi yang dimiliki agar lebih
sesuai dengan ruang lingkup kewenangan yang telah didesentralisasikan.
5.
Peningkatan efisiensi administrasi keuangan
daerah serta pengaturan yang lebih jelas atas sumber-sumber pendapatan Negara.
6.
Perwujudan desentralisasi fiskal melalui
pembesaran alokasi subsidi pusat yang bersifat block grant.
7.
Pembinaan dan pemberdayaan lembaga-lembaga dan
nilai-nilai lokal yang bersifat kondusif terhadap upaya memelihara harmoni
sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar