http://cur.cursors-4u.net/sports/images5/spo590.png

Sabtu, 07 Maret 2015

Hakikat Otonomi Daerah

Hakikat Otonomi Daerah

Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik yang dalam pelaksanaan pemerintahannya dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap propinsi, kabupaten dan kota mempunyai pemerintahan daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Otonomi daerah dapat dipelajari melalui Undang Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU no.33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden berserta menteri.
Pemerintah Daerah adalah Kepala daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah. DPRD adalah badan legislative daerah.
Desentralisasi adalah Penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka NKRI.
Dekosentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau perangkat pusat di daerah.
Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa serta dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana, prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggung jawabkannya kepada yang menugaskan.
Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan NKRI.
Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan NKRI.
Wilayah administrasi adalah wilayah kerja Gubernur selaku wakil pemerintah.
Pejabat yang berwenang adalah pejabat pemerintah di tingkat pusat dan/atau pejabat pemerintah di daerah propinsi yang berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemenrintahan Daerah.
Kecamatan adalah wialayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daaerah kota.
Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dan/atau daerah kota di bawah kecamatan.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asla usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada didaerah kabupaten.
Desentralisasi adalah perpindahan kewenangan dan tanggungjawab fungsi-fungsi publik.
Desentralisasi dibagi menjadi 4, yaitu :
1.       Desentralisasi politik, bertujuan untuk menyalurkan semangat demokrasi secara positif di masyarakat
2.       Desentralisasi administrasi, bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan secara efektif dan efisien. Memiliki 3 bentuk utama yaitu : Dekonsentrasi, delegasi dan devolusi.
3.       Desentralisasi fiskal, bertujuan memberikan kesempatan kepada daerah untuk menggali berbagai sumber dana.
4.       Desentralisasi ekonomi, bertujuan lebih memberikan tanggungjawab yang berkaitan sector publik ke sector privat.
Pelaksanaan otonomi daerah, juga sebagai penerapan (implementasi) tuntutan globalisasi yang sudah seharusnnya lebih memperdayakan daerah dengan cara diberikan kewenangan yang lebih luas, lebih nyata, dan bertanggung jawab.
Desentralisasi merupakan simbol atau tanda adannya kepercayaan pemerintah pusat kepada daerah. Yang akan mengembalikan harga diri pemerintah dan masyarakat.
Diberlakukannya UU No.32 dan UU No. 33 Tahun 2004, kewenangan pemerintah didesentralisasikan ke daerah, ini mengandung makna, pemerintah pusat tidak lagi mengurus kepentingan rumah tangga daerah.
Visi otonomi daerah dapat dirumuskan dalam tiga ruang lingkup utama, yaitu : Politik, Ekonomi serta Sosial dan Budaya.
Di bidang politik , pelaksanaan otonomi harus dipahami sebagai proses untuk untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis, memungkinkan berlangsungnnya penyelenggaraan pemerintahan yang responsive terhadap kepentingan masyarakat luas, dan memelihara suatu mekanisme pengambilan keputusan yang taat pada asas pertanggungjawaban publik.
Di bidang ekonomi, otonomi daerah di satu pihak harus menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional di daerah, dan di piak lain terbukanya peluang bagi pemerintah daerah mengembangkan kebijakan regional dan lokal untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi di daerahnya.
Di bidang sosial budaya, otonomi daerah harus dikelola sebaik mungkin demi menciptakan harmoni sosial, dan pada saat yang sama, juga memelihara nilai-nilai lokal yang dipandang kondusif terhadap kemampuan masyarakat dalam merespon dinamika kehidupan di sekitarnya.
Kesimpulan bahwa konsep otonomi daerah mengandung makna :
1.       Penyerahan sebanyak mungkin kewenangan pemerintah dalam hubungan domestik kepada daerah, kecuali untuk bidang keuangan dan moneter, politik luar negeri, peradilan, pertahanan, keagamaan, serta beberapa kebijakan pemerintah pusat yang bersifat strategis nasional.
2.       Penguatan peran DPRD dalam pemilihan dan penetapan kepala daerah; menilai keberhasilan atau kegagalan kepemimpinan daerah.
3.       Pembangunan tradisi politik yang lebih sesuai dengan kultur (budaya) setempat demi menjamin tampilnya kepemimpinan pemerintahan yang berkualifikasi tinggi dengan tingkat akseptabilitas (kepercayaan) yang tinggi.
4.       Peningkatan efektifitas fungsi-fungsi pelayanan eksekutif melalui pembenahan organisasi dan institusi yang dimiliki agar lebih sesuai dengan ruang lingkup kewenangan yang telah didesentralisasikan.
5.       Peningkatan efisiensi administrasi keuangan daerah serta pengaturan yang lebih jelas atas sumber-sumber pendapatan Negara.
6.       Perwujudan desentralisasi fiskal melalui pembesaran alokasi subsidi pusat yang bersifat block grant.

7.       Pembinaan dan pemberdayaan lembaga-lembaga dan nilai-nilai lokal yang bersifat kondusif terhadap upaya memelihara harmoni sosial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar